Keselamatan ketenagalistrikan merupakan aspek krusial dalam berbagai sektor industri, terutama di pertambangan, yang memiliki lingkungan kerja berisiko tinggi.
Dengan adanya standarisasi peralatan, pemanfaatan tenaga listrik yang aman, serta pengamanan instalasi listrik, risiko kecelakaan kerja akibat kelistrikan dapat diminimalkan.
Keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk:
Mewujudkan sistem kelistrikan yang andal dan aman bagi operasional industri.
Melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari potensi bahaya listrik.
Menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari pencemaran akibat kelistrikan.
Dengan menerapkan standar keselamatan ketenagalistrikan yang sesuai, industri dapat memastikan kelangsungan operasional yang lebih efisien dan sesuai regulasi.
Pentingnya Keselamatan Ketenagalistrikan di Industri Pertambangan
Industri pertambangan memiliki lingkungan kerja yang unik dan penuh tantangan, seperti:
Kondisi basah dan lembap yang meningkatkan risiko korsleting listrik.
Debu dan material konduktif yang dapat menyebabkan hubungan arus pendek.
Penggunaan alat berat bertenaga listrik yang memerlukan sistem keamanan ekstra.
Oleh karena itu, keselamatan kelistrikan menjadi prioritas utama untuk:
1. Mencegah kecelakaan kerja akibat kontak langsung dengan arus listrik – Kesalahan dalam instalasi listrik dapat mengakibatkan sengatan listrik yang fatal bagi pekerja.
2. Mengurangi risiko kerusakan alat berat dan gangguan operasional – Kerusakan sistem kelistrikan dapat menyebabkan downtime produksi yang merugikan perusahaan.
3. Menjaga kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – Setiap industri harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari sanksi dan memastikan keselamatan pekerja.
Standar Keselamatan Ketenagalistrikan
Keselamatan ketenagalistrikan harus diterapkan pada setiap instalasi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan persyaratan umum keselamatan ketenagalistrikan yang mencakup:
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik harus memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) di bidang ketenagalistrikan.
Jika SNI belum tersedia, maka dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diakui secara resmi.
Standarisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem kelistrikan yang digunakan beroperasi secara aman, efisien, dan sesuai regulasi nasional serta global.
Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan
Agar industri memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan, ada beberapa sertifikasi yang wajib dimiliki:
1. Sertifikat Laik Operasi (SLO) – Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO sebagai bukti bahwa sistem kelistrikan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.1
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) – Setiap badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan harus memiliki SBU untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kompetensi dalam menangani instalasi listrik.
3. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT) – Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan harus memiliki sertifikasi kompetensi sebagai bukti keahlian dalam mengelola sistem kelistrikan sesuai standar keselamatan.
Regulasi yang Mengatur Keselamatan Ketenagalistrikan
Beberapa peraturan yang mengatur aspek keselamatan ketenagalistrikan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan – Mengatur penyediaan tenaga listrik, keselamatan instalasi, dan perlindungan lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik – Menetapkan kewajiban pemenuhan standar keselamatan listrik.
Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan – Mewajibkan setiap instalasi listrik memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja.
Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan – Digunakan sebagai acuan dalam pemasangan dan pemanfaatan tenaga listrik secara aman.
Keselamatan ketenagalistrikan adalah komponen utama dalam industri pertambangan, yang bertujuan untuk memastikan operasional yang aman, efisien, dan bebas dari risiko kecelakaan kerja akibat listrik.
Dengan menerapkan standar keselamatan sesuai regulasi, perusahaan dapat melindungi pekerja, menjaga alat berat tetap berfungsi optimal, serta mematuhi hukum yang berlaku.
Industri pertambangan harus terus berkomitmen dalam menerapkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO), Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT)
agar sistem kelistrikan dapat beroperasi dengan standar keamanan tertinggi.
Referensi:
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) Ketenagalistrikan – Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Semoga artikel ini bermanfaat dalam memahami pentingnya keselamatan ketenagalistrikan dalam industri pertambangan!