Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto,
Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan
|
Tata Cara Menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Operasional (PJO) di Perusahaan Pertambangan
Posted By Super Admin
2025-04-28
Dalam industri pertambangan, peran Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) sangat penting untuk memastikan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta efisiensi operasional.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1827 Tahun 2018, khususnya pada Lampiran 1 Halaman 5-12, terdapat prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan pengesahan sebagai KTT atau PJO. Proses ini terdiri dari tiga tahapan utama:
Pengajuan Permohonan
Evaluasi
Penerbitan Surat Pengesahan
Berikut adalah tata cara lengkap untuk menjadi KTT atau PJO di perusahaan pertambangan. Tahapan 1: Pengajuan Permohonan Pada tahap ini, badan usaha atau individu yang ingin mengajukan permohonan sebagai KTT atau PJO harus memenuhi syarat tertentu dan mengajukan dokumen ke instansi terkait. | |
Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Permohonan dapat diajukan oleh badan usaha, seperti - Koperasi - Perusahaan firma - Perusahaan komanditer - Orang perseorangan | Syarat utama: Pemohon harus telah ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Proses Pengajuan Permohonan - Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT) atau Kepala Dinas atas nama KaIT. - KaIT/Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Evaluator melalui Unit Teknis Pertambangan Mineral atau Batubara yang membidangi. - Evaluator menerima dan memeriksa dokumen untuk memastikan kelengkapan sesuai dengan format evaluasi.
Tahapan 2: Evaluasi Permohonan Tahap ini bertujuan untuk menilai apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. | |
Proses Evaluasi oleh Evaluator
- Jika dokumen memenuhi syarat, Evaluator membuat konsep surat untuk proses presentasi dan diskusi (jika diperlukan) atau langsung menyiapkan rancangan surat pengesahan KTT/PTL/KTBT. - Jika terdapat kekurangan persyaratan, Evaluator menyiapkan surat tanggapan yang berisi hasil evaluasi terhadap permohonan. 2. Tindak Lanjut Evaluasi
KaIT/Kepala Dinas menandatangani salah satu dari tiga surat berikut: - Surat undangan untuk presentasi dan diskusi jika dibutuhkan. - Surat tanggapan hasil evaluasi (jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen). - Rancangan surat pengesahan KTT/PTL/KTBT jika semua persyaratan telah terpenuhi. - Pemohon menerima salah satu dari surat tersebut dan menindaklanjutinya: - Jika menerima surat tanggapan hasil evaluasi, pemohon harus melengkapi dokumen yang kurang. - Jika menerima surat undangan presentasi dan diskusi, pemohon harus mengikuti tahapan tersebut sebelum pengesahan dilakukan. Tahapan 3: Penerbitan Surat Pengesahan - Tahap akhir adalah penerbitan surat pengesahan sebagai KTT, PTL, atau KTBT. - KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menerbitkan surat pengesahan. - Pemohon menerima surat pengesahan tersebut sebagai bukti resmi penunjukan.
Tabel: Permohonan Pengesahan KTT/PJO Berdasarkan Kepmen 1827 Tahun 2018 Sesuai dengan Lampiran 1 Halaman 9-10, berikut adalah format pengajuan permohonan: Proses menjadi seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Operasional (PJO) di perusahaan pertambangan memerlukan prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa individu yang ditunjuk memiliki kompetensi yang memadai. Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, terdapat tiga tahapan utama yang harus diikuti, yaitu:
Pengajuan Permohonan kepada KaIT/Kepala Dinas.
Evaluasi Dokumen oleh Evaluator untuk memastikan persyaratan terpenuhi.
Penerbitan Surat Pengesahan sebagai KTT/PJO jika semua tahapan telah diselesaikan.
Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan teknis tambang dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten, sehingga dapat meningkatkan keselamatan kerja dan keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.
Referensi :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 Tahun 2018 tentang Penerapan Kaidah Teknis Baik di Pertambangan, Lampiran 1 Halaman 5-12.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Artikel ini diharapkan dapat membantu memahami tata cara pengajuan permohonan KTT atau PJO di perusahaan pertambangan. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada regulasi yang telah disebutkan.