+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

|

20250729031521.png

2025-07-23 — Super Admin

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP): Strategi Cerdas Mengendalikan Risiko

Apa yang membedakan tambang profesional dan tambang berbahaya? Bukan alat beratnya, bukan kedalamannya, tapi sejauh mana manajemen risikonya bisa dijalankan secara sistematis dan terbukti. Itulah mengapa SMKP hadir.🧩 Apa Itu SMKP?Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) adalah pendekatan sistematis untuk memastikan bahwa keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di pertambangan ditangani dengan baik, sesuai dengan peraturan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 & Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018.🛠️ Komponen Kunci SMKPIdentifikasi & Evaluasi Risiko Sistem yang proaktif, bukan reaktif.Kebijakan dan Komitmen Pimpinan Kepatuhan tidak akan lahir jika tidak ada kepemimpinan yang kuat.Perencanaan Program KP Dilandasi manajemen risiko dan data kecelakaan.Penerapan dan Operasional Mulai dari SOP hingga penyediaan APD.Pengukuran & Evaluasi Kinerja K3 Gunakan indikator leading dan lagging seperti:Rasio kelayakan kerjaMorbidity frequency rateFrequency & severity rate kecelakaanAudit & Tinjauan Manajemen Dilakukan rutin untuk validasi dan peningkatan berkelanjutan.🔄 Mengapa SMKP Harus Diimplementasikan?Wajib bagi semua pemegang IUP dan IUPK.Menghindari risiko hukum dan sanksi.Meningkatkan efektivitas kerja dan efisiensi biaya.Meningkatkan daya saing perusahaan tambang.📢 Bukti SMKP Bekerja Nyata di Lapangan✔ Penurunan angka kecelakaan ✔ Peningkatan kecepatan respon darurat ✔ Kinerja operator dan teknisi lebih terarah ✔ Rekam data dan pelaporan K3 lebih sistematis🏁SMKP adalah Investasi, Bukan BebanImplementasi SMKP bukan hanya memenuhi peraturan—tetapi investasi jangka panjang untuk mengamankan bisnis, melindungi pekerja, dan menjaga reputasi perusahaan tambang.Tambang yang kuat adalah tambang yang aman. Dan SMKP adalah pondasi utamanya.

SELENGKAPNYA
20250605025013.png

2025-06-04 — Super Admin

Perbedaan dan Hirarki Tugas antara POP, POM, dan POU dalam Struktur Pengawas Tambang

Dalam kegiatan pertambangan, pengawasan operasional adalah elemen penting untuk menjamin pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan hidup. Untuk itu, struktur pengawasan teknis dan operasional di perusahaan pertambangan dibagi ke dalam tiga jenjang utama, yaitu:  Pengawas Operasional Pertama (POP)  Pengawas Operasional Madya (POM) Pengawas Operasional Utama (POU)  Ketiganya memiliki tanggung jawab berbeda yang saling terkait secara struktural dan hierarkis.  1. Pengawas Operasional Pertama (POP) POP bertugas pada tingkat pelaksanaan operasional langsung di lapangan. Peran utama POP adalah: Melaksanakan pengawasan kegiatan tambang secara teknis langsung.  Menerapkan dan memastikan prosedur keselamatan dan lingkungan dipatuhi oleh seluruh pekerja. Mengidentifikasi potensi risiko dan melaporkan kepada atasan langsung.   2. Pengawas Operasional Madya (POM)  POM berada di level menengah, menjembatani antara manajemen operasional atas dan pelaksanaan teknis di lapangan. Tanggung jawabnya meliputi: Mengawasi dan membina pelaksanaan tugas POP.  Mengevaluasi pelaksanaan operasional tambang dalam skala yang lebih luas. Mengkoordinasikan pelaporan hasil pengawasan dan permasalahan operasional kepada POU atau manajemen tambang.  3. Pengawas Operasional Utama (POU)  POU adalah pengawas tingkat tertinggi dalam struktur pengawasan operasional pertambangan. POU memiliki tugas sebagai berikut:  Menyusun kebijakan teknis pengawasan operasional.  Mengawasi keseluruhan pelaksanaan kegiatan tambang dari sisi operasional dan teknis.  Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam pengendalian risiko dan pelaporan kepatuhan terhadap peraturan pertambangan.    Hirarki Pengawasan Tambang   Kepala Teknik Tambang (KTT)                          │                  ┌──┴──┐  POU (Strategis dan Pengendali Utama)                          │ POM (Koordinatif dan Supervisi Menengah)                           │  POP (Pelaksana Operasional Langsung)  Semoga artikel berikut bermanfaat!    Sumber :  Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 – Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik  (Lampiran I Halaman 12–13)  Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 – Pengawasan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara  https://jdih.esdm.go.id 

SELENGKAPNYA
20250605021734.png

2025-06-02 — Super Admin

Persyaratan Dasar Sertifikasi Pengawas Operasional di Industri Pertambangan: Mengacu pada Permen ESDM No. 43 Tahun 2016

Dalam dunia pertambangan mineral dan batubara, keberadaan pengawas operasional yang kompeten merupakan elemen penting untuk menjamin keselamatan kerja, kelancaran operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 43 Tahun 2016 telah menetapkan persyaratan dasar sertifikasi bagi Pengawas Operasional, mulai dari  POP (Pengawas Operasional Pertama), POM (Pengawas Operasional Madya), hingga POU (Pengawas Operasional Utama). Berikut ini adalah uraian lengkap mengenai persyaratan dasar untuk mengikuti sertifikasi Pengawas Operasional sesuai peraturan tersebut:Persyaratan Umum Sertifikasi Pengawas Operasional (POP, POM, dan POU)1. Latar Belakang Pendidikan dan PengalamanTingkat Pendidikan              : Pengalaman di Pertambangan Mineral/BatubaraSLTA atau sederajat             : Minimal 10 tahunD3/Sarjana Muda                 : Minimal 3 tahunS1/S2/S3                               : Minimal 1 tahun2. Memiliki Tanggung Jawab KepemimpinanMemimpin tim atau memiliki minimal 2 orang anggota tim (bawahan langsung). Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) Syarat Khusus: Pendidikan sesuai ketentuan di atas. Telah memimpin tim di area kerja pertambangan. Belum diwajibkan memiliki sertifikat sebelumnya, POP adalah jenjang pertama. - Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM) Syarat Khusus: Telah memiliki Sertifikat POP. Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP). Masih aktif memimpin tim di lingkungan pertambangan. - Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU) Syarat Khusus: Telah memiliki Sertifikat POM. Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Pengawas Operasional Madya (POM). Memimpin tim secara strategis dan terlibat dalam pengambilan keputusan operasional utama.  Tujuan Sertifikasi Meningkatkan kompetensi pengawas tambang agar mampu mengelola risiko, keselamatan kerja,  dan kegiatan teknis secara efisien. Menjamin setiap jenjang pengawasan operasional dijalankan oleh personel yang terstandar dan tersertifikasi nasional. Semoga artikel berikut bermanfaat!  Sumber : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 43 Tahun 2016 Tentang Pengawasan pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (https://jdih.esdm.go.id) 

SELENGKAPNYA
20250527064231.png

2025-05-26 — Super Admin

Persyaratan Administrasi untuk Menjadi Seorang KTT / PJO di Perusahaan Pertambangan

Dalam rangka menjamin kompetensi, legalitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan pertambangan yang aman dan sesuai ketentuan, Kepala Teknik Tambang (KTT),Penanggung Jawab Operasional (PJO), dan Kepala Teknik Bawah Tanah (KTBT) wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, khususnya dalam Lampiran I halaman 12.1. Tujuan PengaturanTujuan dari pengaturan ini adalah untuk:Menjamin kompetensi teknis dan manajerial para pemimpin teknis pertambangan.Meningkatkan keselamatan kerja dan lingkungan.Memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik dalam operasional tambang.2. Persyaratan Administratif Pengesahan KTT / PJO / KTBTDokumen yang DisyaratkanSurat Permohonan PerusahaanSalinan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Surat Pernyataan BermateraiDaftar Riwayat HidupSertifikat Kompetensi WajibStruktur Organisasi PerusahaanSalinan Pengesahan Sebelumnya (jika ada)Surat Pernyataan Kebenaran DokumenSoftcopy DokumenCatatan PentingSeluruh dokumen harus lengkap dan valid. Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan administratif tidak akan diproses.Sertifikat kompetensi wajib merupakan syarat utama dan harus sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Ditjen Minerba.Proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Inspektur Tambang di bawah koordinasi KaIT (Kepala Inspektur Tambang).KesimpulanMemastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen administratif adalah langkah awal penting dalam proses pengesahan KTT, PJO, atau KTBT di perusahaan tambang. Dengan demikian, pelaksanaan operasional tambang dapat berlangsung sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, aman, dan bertanggung jawab. Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam pelatihan maupun sertifikasi teknis pertambangan, kami dari Mining Plus Indonesia siap menjadi mitra pelatihan terpercaya untuk membentuk SDM pertambangan yang kompeten dan tersertifikasiSemoga artikel berikut bermanfaat!Sumber :Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang BaikLampiran I Halaman 12 – Persyaratan Administratif Pengesahan KTT/PTL/KTBTDapat diakses melalui: esdm.go.id

SELENGKAPNYA
20250523064632.png

2025-05-23 — Super Admin

Pengoperasian Mesin Genset – Macam-Macam Alat Ukur Listrik

Mesin genset (generator set) merupakan sumber energi listrik cadangan yang sangat penting dalam berbagai sektor, mulai dari industri, pertambangan, hingga fasilitas pelayanan publik. Agar genset dapat dioperasikan secara aman dan efisien, diperlukan pemahaman mendalam mengenai alat ukur listrik yang digunakan untuk memantau kinerja sistem kelistrikan.  Penggunaan alat ukur listrik bertujuan untuk memastikan genset beroperasi dalam parameter normal, mencegah kerusakan, serta mendeteksi gangguan sejak dini. Oleh karena itu, operator genset harus memahami jenis, fungsi, dan cara penggunaan alat ukur yang relevan.  Macam-Macam Alat Ukur Listrik pada Pengoperasian Genset Berikut ini adalah alat ukur listrik yang umum digunakan dalam pengoperasian dan pemeliharaan genset:  1. Voltmeter Fungsi: Mengukur tegangan listrik (Volt) Penggunaan: Memastikan output tegangan genset sesuai standar (misalnya 220V atau 380V) Letak Umum: Panel kontrol genset 2. Ampermeter Fungsi: Mengukur arus listrik (Ampere)Penggunaan: Menilai beban kerja genset dan mencegah overload Penting untuk: Menentukan kapasitas kabel, MCB, dan proteksi lainnya  3. Frequency MeterFungsi: Mengukur frekuensi arus listrik (Hz) Standar Umum: 50 Hz (untuk wilayah Indonesia)  Kegunaan: Menjaga stabilitas putaran mesin dan kompatibilitas perangkat listrik 4. WattmeterFungsi: Mengukur daya aktif (Watt)Manfaat: Mengetahui beban aktual yang digunakan oleh sistem  Digunakan untuk: Manajemen daya dan efisiensi energi 5. KWh Meter (Energy Meter)Fungsi: Mengukur konsumsi energi listrik (kWh)Digunakan oleh: Pengguna atau pemilik genset untuk memantau total energi terpakai 6. Power Factor MeterFungsi: Mengetahui faktor daya (cos φ)Kegunaan: Menilai efisiensi penggunaan energi listrik, terutama pada beban induktif7. Insulation Tester (Megger)Fungsi: Mengukur tahanan isolasi kabel atau lilitan mesin Penting untuk: Preventive maintenance guna mencegah korsleting dan kebocoran arus 8. Clamp MeterFungsi: Mengukur arus tanpa memutus kabel (non-intrusif) Keunggulan: Praktis dan aman digunakan saat sistem sedang menyalaFitur tambahan: Beberapa jenis juga dapat mengukur tegangan, tahanan, dan frekuensi 9. Multimeter Fungsi: Alat ukur multifungsi (tegangan, arus, tahanan) Cocok untuk: Troubleshooting kelistrikan genset dan panel kontrol Pentingnya Pemantauan Parameter Listrik Genset Dengan memahami dan menggunakan alat ukur listrik secara tepat, operator dapat: Menyesuaikan beban agar tidak melebihi kapasitas genset Mengoptimalkan usia pemakaian mesin gensetMenghindari potensi kerusakan alat-alat listrik yang tersambung Memastikan keamanan kerja dan keandalan suplai listrik Kesimpulan Pengoperasian genset tidak bisa dilepaskan dari penggunaan alat ukur listrik sebagai bagian integral dari kontrol dan pemeliharaan sistem. Operator yang kompeten harus memahami fungsi tiap alat ukur, serta mampu menganalisis hasil pengukuran sebagai dasar pengambilan keputusan teknis. Penerapan alat ukur yang tepat adalah kunci dari operasional genset yang efisien, aman, dan andal dalam mendukung keberlangsungan aktivitas industri maupun layanan publik.  Semoga artikel berikut bermanfaat!  Sumber Referensi: Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan  Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Modul Pelatihan Operator Genset – Mining Plus Indonesia  

SELENGKAPNYA
20250521072619.png

2025-05-21 — Super Admin

Pengoperasian Mesin Genset : K2 Keselamatan Ketenagalistrikan

Dalam kegiatan operasional industri, termasuk pertambangan dan konstruksi, mesin genset (generator set) menjadi salah satu sumber daya kelistrikan alternatif yang krusial. Namun, penggunaan genset tanpa pemahaman terhadap aspek keselamatan dapat menimbulkan risiko besar, mulai dari kecelakaan kerja hingga kebakaran. Oleh karena itu, K2 atau Keselamatan Ketenagalistrikan harus diterapkan secara menyeluruh dalam proses pengoperasian genset, baik dalam skala kecil maupun besar.    1. Pengertian K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan)Keselamatan Ketenagalistrikan atau disingkat K2, adalah serangkaian prinsip dan prosedur yang bertujuan untuk menjamin keselamatan personel, peralatan, dan lingkungan dari risiko bahaya listrik.  Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, K2 wajib diterapkan dalam seluruh tahapan pemanfaatan tenaga listrik, termasuk pengoperasian genset.  Risiko Utama dalam Pengoperasian Genset  Korsleting Listrik (Arus Pendek)  Overload (Beban Berlebih)  Paparan Kebisingan dan Getaran  Paparan Gas Buang (CO/CO₂)  Kebakaran akibat bahan bakar bocor Sengatan listrik karena koneksi tidak aman     2. Penerapan K2 pada Operasional Genset  Berikut ini adalah prinsip keselamatan utama yang harus diterapkan saat menggunakan genset:  Instalasi yang Sesuai Standar  Genset harus dipasang oleh teknisi bersertifikat dan mengikuti standar instalasi kelistrikan nasional (SPLN). Pemasangan grounding (pembumian) yang efektif untuk mencegah risiko arus bocor.  Rutin Pemeriksaan dan Perawatan - Pemeriksaan harian terhadap level oli, air radiator, dan bahan bakar.  - Pemeriksaan mingguan terhadap kabel koneksi, panel kontrol, dan sistem pendingin.  Pengoperasian oleh Personel Kompeten Operator harus memiliki Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan, minimal level Pengoperasian Genset. Operator wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan isolasi, helm, dan sepatu keselamatan.  Manajemen Bahan Bakar yang Aman Penyimpanan solar atau BBM dilakukan di area ventilasi baik dan jauh dari sumber api.  Tangki bahan bakar genset harus dilengkapi penutup rapat dan sistem pengaman kebocoran.  Penyediaan Sistem Pemadam Api Genset wajib dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tipe CO₂ atau Powder.  Pelatihan pemadaman api harus dilakukan secara berkala oleh seluruh personel terkait.   3. Dokumentasi dan Sertifikasi Keselamatan  Sertifikat Laik Operasi (SLO) diperlukan untuk genset di atas 25 kVA sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Laporan inspeksi harian dan bulanan harus terdokumentasi sebagai bagian dari Sistem Manajemen K3.    Kesimpulan  Pengoperasian mesin genset tidak hanya soal teknis penghidupan dan pemadaman, namun juga tentang bagaimana menjaga keselamatan kerja, aset, dan lingkungan melalui implementasi   K2 Keselamatan Ketenagalistrikan. Perusahaan wajib memastikan bahwa setiap aspekoperasional genset – mulai dari instalasi, penggunaan, hingga perawatan – telah sesuai dengan regulasi dan standar keselamatan nasional. Dengan penerapan K2 yang baik, maka potensi kecelakaan listrik dapat diminimalkan, dan keandalan operasional perusahaan dapat meningkat secara signifikan.    Semoga artikel berikut bermanfaat!    Sumber Referensi:  Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan  Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan  Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan – Kementerian ESDM  Modul Pelatihan K2 Genset – [Mining Plus Indonesia]  SNI 04-0225 tentang Instalasi Genset dan Pemanfaatan Listrik  www.esdm.go.id  

SELENGKAPNYA
© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.